Selasa, 13 November 2012

FILSAFAT HUKUM

FILSAFAT HUKUM Dani Andriana N Jurusan PKn Tingkat IV FKIP UNSUR CIANJUR 2011 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat , dimana dikatakan bahwa ada masyarakat disanalah terdapat hukum. Memahami hal tersebut tentunya kita dapat melihat bahwa adanya perluasan dalam hal pengertian tersebut, yaitu makna dari masyarakat dan hukum. Kita tahu bahwa masyarakat itu menetap dan tinggal disuatu daerah, yang kemudian didalamnya terdapat hukum, yang mana bertujuan untuk ketertiban masyarakat, keadilan, dan kepastian hukum. Ketika suatu masyarakat disuatu tempat memiliki hukum yang berlaku, tentunya hukum tersebut mengikat masyarakat itu, dan hukum itu pada hakikatnya akan mengikat pada seseorang yang berada di wilayah tersebut, karena hal tersebut diperlukan dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat setempat dan pada umumnya. Hal yang dipaparkan diatas telah menerangkan adanya juridiksi dimana hukum berlaku dalam suatu wilayah dan untuk masyarakat. Dan hal tersebut merupakan contoh ruang lingkup yang kecil dalam hal Juridiksi. Ketika kita berbicara mengenai jurisdiksi tentunya berkaitan dengan kewenangan negara yang berdaulat, dimana kekuasaan tertinggi dari suatu negara terbatas pada batas-batas wilayahnya. Namun dalam hal kenyataannya hal ini perlu diatur oleh hukum, dimana terjadi beberapa kasus yang terjadi ketika seseorang yang bukan warga negara melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang merugikan dan membahayakan lingkungannya, dan banyak kasus yang pada awalnnya sulit mencari hukum mana yang seharusnya digunakan dalam hal itu. Suatu Negara yang telah merdeka dan berdaulat berarti Negara tersebut memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan beserta hukum di wilayah tersebut kepada masyarakatnya. Dalam hal ini berarti Negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam batas-batas teritorialnya (Territorial sovereignty). Wewenang tersebutlah yang lebih dikenal dengan istilah Jurisdiksi. Ada suatu pembatasan praktis atas pelaksanaan Jurisdiksi yang luas oleh negara tertentu. Suatu negara tidak dapat ikut melaksanakan persoalan, orang atau benda dimana negara itu tidak terpaut sama sekali. Ada berbagai macam Jurisdiksi Negara. Selain yang baru dikemukakan di atas, ada yang dinamakan Jurisdiksi legislatif, eksekutif, administratif, judikatif, kriminal dan sipil, personal, universal, dan sebagainya. Sehingga dapat dikatakan bahwa hal tersebut sangatlah penting untuk kepentingan masyarakat universal dalam hal melindungi masyarakat universal pada umumnya dari suatu bentuk-bentuk kejahatan dan hal-hal lain yang merugikan. Karena hal inilah penulis membuat makalah ini seiring dengan adsanya suatu problematika dalam hukum dengan pertanyya “Mengapa Negara Berhak Menghukum? “ Namun untuk memudahkan kita dalam pembahasan pertanyaan di atas maka terlebih dahulu kita harus memahami peran suatu yurisdiksi dalam negara yang berdaulat dengan hubungannya atau kaitannya dengan kepentingan masyarakat di negaranya, karena hak sebuah negara untuk dapat menghukum tidak akan terlepas dari istilah yurisdiksi tersebut. B. Identifikasi Masalah Dalam membuat makalah ini, kami membatasi rumusan masalah yang menjadi kajian landasan teori dan pembahasan kelompok kami yaitu pada hal berikut : 1. Mengapa negara berhak menhukum ? C. Tujuan Tujuan dibuatnya makalah ini adalah : 1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Hukum 2. Untuk dapat mengetahui dan memahami teori – teori mengenai hak negara untuk menhukum warga negaranya. BAB II PEMBAHASAN A. Pengantar Filsafat Hukum Mengenai Hak negara Untuk Menghukum Filsafat Hukum adalah merupakan cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Filsafat adalah suatu pendasaran diri dan renungan diri secara radikal dan mendalam, ia merefleksikan terutama tentang segala yang ada, yaitu “hal ada” dalam keumumannya. Sehingga menemukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang. Sesungguhnya manusia akan melihat dari kenyataan empiris sebagai bekal mengkaji secara mendalam, memberikan makna filosofis dengan mengetahui hakikat kebenaran yang hakiki. Filsafat hukum ingin mendalami “hakikat” dari hukum, dari hukum, berarti bahwa filsafat hukum ingin memahami hukum sebagai penampilan atau manifestasi dari suatu yang melandasinya. Dan hukum adalah sebagai suatu bagaian dari “kenyataan” dan dengan demikian memiliki sifat-sifat kenyataannya. Filsafat adalah filsafat hal merefleksi, suatu kegiatan berpikir dan juga memiliki sifat rasional, sehingga filsafat berada dalam dimensi dari komunikasi intersubjektif yang merupakan hasil dari pengembangan suatu hubungan-diskusi (diskursif) terbuka dari subjek-subjek dan antara yang lainnya sehingga filsafat tidak memiliki nilai-nilai pendirian dagmatik suatu kemutlakan yang harus diikuti. Filsafat hukum sangat menentukan dengan kaitannya dengan pembentukan produk hukum, setidaknya kita sadar bahwa hukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit) oleh karena itu negara berhak menghukum atas dasar keamanan dan tujuan negara. Dalam filsafat hukum ada berbagai macam pertanyaan mengenai hukum, di antaranya hak negara untuk menhukum “ mengapa negara berhak menghukum ?” Aliran-aliran. Penulis memandang perlu atas pembahasan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam filsafat hukum tersebut, oleh karena hal itu perlu adanya penjabaran keterangan lain untuk dapat memudahkan kita mencari jawaban atas pertanyaan tersebut yang selama ini menjadi suatu problematika dalam flsafat hukum. B. Problematika Filsafat Hukum Dalam filsafat hukum terdapat problematika dan permasalahan serta pertanyaan adalah sebagai berikut; apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang ?, Adapun uraian problematika dan permasalahan serta pertanyaan tersebut selalu menjadi bahan argumentasi di kalangan mahasiswa filsafat hukum , khususnya mahasiswa jurusan PKn Tingkat IV FKIP yang sedang mendalami ilmu hukum melalui mata kuliah filsafat hukum. Namun sebelum kita menguraikan pertanyaan tersebut, ada baiknya bila kita sedikit membahas tentang wewnang negara dalam mengatur seluruh batas wilayahnya yang biasa kita kenal dengan istilah yuridiksi . C. Pengertian Yuridiksi Yurisdiksi adalah kewenangan untuk melaksanakan ketentuan hukum nasional suatu negara yang berdaulat dan ini merupakan implementasi kedaulatan negara sebagai yurisdiksi negara dalam batas-batas wilayahnya yang akan tetap melekat pada negara berdaulat. Oleh sebab itulah penelitian ini mengacu kepada teori yurisdiksi, karena setiap orang baik WNI, WNA ataupun mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda yang berada di wilayah hukum Indonesia harus tunduk kepada peraturan hukum di Indonesia. Ada 4 (empat) prinsip yang digunakan untuk melandasi yurisdiksi negara yang terkait dengan hubungannya dengan hukum internasional, yaitu: 1. Yurisdiksi territorial baik subyektif maupun obyektif (teritorial yang diperluas), menetapkan bahwa yurisdiksi negara berlaku atas orang, perbuatan, dan benda yang ada di wilayahnya maupun di luar wilayahnya atau di luar negeri; 2. Yurisdiksi individu (personal) baik active nationality maupun passive nationality, menetapkan bahwa negara memiliki yurisdiksi atas warga negaranya di dalam wilayahnya serta negara mempunyai kewajiban warga negaranya di luar negeri; 3. Yurisdiksi perlindungan (protective), menetapkan bahwa setiap negara memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap keamanan dan kepentingan negara; 4. Yurisdiksi universal, menetapkan bahwa setiap negara mempunyai yurisdiksi atas kejahatan jure gentium, kejahatan terhadap umat orang yang diakui secara universal, seperti pembajakan (hijacking), perompakan (piracy), agresi, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crime). Untuk menggambarkan keterkaitan operasionalisasi tugas pokok dan fungsi keimigrasian dengan konsep kedaulatan negara secara jelas, dapat digambarkan kedalam konstruksi pemikiran sebagai berikut : Kedaulatan wilayah nasional berarti mengenai kemampuan negara dalam menjalankan yurisdiksi atau kewenangannya atas orang, benda, dan tindakan- tindakan yang dilakukan dalam wilayahnya. Pada umumnya keberadaan secara fisik seseorang atau suatu benda dalam wilayah suatu negara akan menimbulkan yurisdiksi negara atas orang atau benda tersebut. Namun demikian ada pembatasan berlaku yurisdiksi suatu negara baik jika dikaitkan dengan imunitas atau kekebalan yang dimiliki kepala negara asing, diplomat asing, kapal berbendera asing, atau lembaga internasional serta tenggang waktu keberadaan. Ketika orang atau benda tersebut telah berada di luar wilayah negara, maka berakhir pula yuridiksi negara atas orang atau benda tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terdapat yurisdiksi yang bersifat sementara. Pada awalnya Yurisdiksi merupakan konsekuensi logis dari kedaulatan negara atas wilayahnya. Yurisdiksi negara atas individu, benda dan lain-lain dalam batas wilayahnya (teritorial daratan, laut dan udara) pada akhirnya dapat berkembang/meluas melalui batas-batas negara (perluasan atas individu dan benda-benda yang terletak dinegara lain). Hal ini merupakan salah satu dampak/akibat dari semakin terbukanya hubungan internasional dan perdagangan internasional yang ada. Disinilah perlu ada kesepakatan bersama. Adanya proses yang berlangsung/berkembang melalui kesepakatan bersama tersebut, hukum internasional menyusun aturan yang mengikat. Sebagaimana sering terlihat, kedaulatan yang dimiliki suatu negara, kadang-kadang, menimbulkan konflik antar negara yang ada. Hal ini banyak terkait dengan adanya kewenangan/yurisdiksi yang dimiliki oleh satu negara terhadap individu, benda, dan lain-lain, misalnya seorang warga negara dari suatu negara melakukan kejahatan di banyak negara, dapat berkembang menjadi masalah pula di negara lain, persoalan tersebut masuk dalam lingkup yurisdiksi. D. Apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang? Membahas tentang dasar kekuatan mengikat dari hukum sebagai jawaban atas pertanyaan, apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang?. Kita mengenal berbagai teori kedaulatan sebagaimana diatas tersebut, maka seseorang dapat dilihat sebab mengapa mereka tunduk dan taat hukum. Adapun jawaban berbagai teori kedaulatan adalah sebagai berikut; 1. Teori Kedaulatan Tuhan, mencoba menjawab orang dapat dihukum karena dia dapat merusak dan membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang mewakili Tuhan (Allah) didunia yang mempunyai kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukumdi dunia. 2. Teori Perjanjian Masyarakat, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negara mempunyai otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu sendiri adanya kedamaian serta ketentraman dalam masyarakat. 3. Teori Kedaulatan Negara, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negaralah yang berdaulat sehingga hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu yang mencipatakan peraturan-peraturan hukum. 4. Lili Rasjidi, negara memiliki tugas sangat berat, mewujudkan cita-cita bangsa, shg negara akan memberi hukuman kpd siapapun yg menghambat usaha mencapai cita-cita tadi. Hal tersebut tidak akan terlepas dari peranan masyarakatnya, mustahil negara membuat suatu prodak hukum tanpa ada yang menaatinya, lalu Apakah sebabnya orang menaati hukum? Hal ini menjadi suatu kajian pelengkap dalam hak negara untuk menghukum karena objeknya ada pada kata siapa yang di maksud di hukum di sana tentu saja masyarakat yang mendiami negara tersebut. Hukum dapat ditaati oleh masyarakat dapat di telaah hukum tersebut ditaati karena dibuat oleh pejabat yang berwenang atau atas kesadaran masyarakat karena atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berkenaan pernyataan diatas tersebut, maka terdapat teori penting yang dapat ditelaah atas ketaatan masyarakat terhadap hukum, adalah sebgai berikut; 1. Teori Kedaulatan Tuhan/Teokrasi (Allah), yang bersifat langsung (Tuhan) atau tidak langsung (Penguasa adalah tangan Tuhan), 2. Teori Perjanjian Masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh para pakar filsafat hukum; Hugo de Groot (Grotius) (1583-1645) “Orang taat dan tunduk pada hukum oleh karena benjanji untuk menaatinya”, Thomas Hobbes (1588-1679), “Hukum timbul karena perjanjian pada waktu manusia dalam keadaan berperang guna terciptanya suasana damai antar mereka dan disusul dengan perjanjiaan semuanya dengan seseorang yang hendak diserai dengan kekuasaan yang bersifat absolute”, John Locke (1631-1705), “Kekuasaan raja yang dibatasi oleh konstitusi”, JJ Rousseau (1712-1778), “Kekuasaan yang dimiliki anggota masyarakat tetap berada pada individu-individu dan tidak diserahkan pada orang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu (pemerintahan demokrasi)” 3. Teori Kedaulatan Negara, Hans Kelsen menyebutkan bahawa “orang tunduk pada hukum karena wajib mentaatinya karena hukum adalah kehendak negara” 4. Teori Kedaulatan Hukum, hukum mengikat bukan kearena negara mengendakinya, melainkan karena perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Berlakunya hukum karena nilai batinya yaitu yang menjelma di dalam hukum itu BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Setiap negara yang memiliki kedaulatan tentunya memiliki wewenang dalam hal pelaksanaan hukum di negaranya . Sebagai negara yang berdaulat tentu saja masing-masing negara mempercayai akan pentingnya jurisdiksi dan menentukan akan adanya perlindungan terhadap setiap warga negaranya dari ancaman yang dapat mengganggu serta mempengaruhi integritas, keamanan, dan kedaulatan . Dalam hal inilah prinsip perlindungan dan diterapkan dimana, setiap negara yang berdaulat memiliki wewenang untuk melindungi dan menjaga kepentingan negaranya dari bentuk-bentuk kejahatan yang dapat mengganggu instabilitas negara. Sehingga seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut dapat dihukum dan diproses secara adil oleh negara yang bersangkutan. Masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah suatu pertanyaan “mengapa Negara Berhak Menghukum ?” mengacu pada teori- di atas di antaranya : 1. Teori Kedaulatan Tuhan, mencoba menjawab orang dapat dihukum karena dia dapat merusak dan membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang mewakili Tuhan (Allah) didunia yang mempunyai kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukumdi dunia. 2. Teori Perjanjian Masyarakat, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negara mempunyai otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu sendiri adanya kedamaian serta ketentraman dalam masyarakat. 3. Teori Kedaulatan Negara, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negaralah yang berdaulat sehingga hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu yang mencipatakan peraturan-peraturan hukum. 4. Lili Rasjidi, negara memiliki tugas sangat berat, mewujudkan cita-cita bangsa, shg negara akan memberi hukuman kpd siapapun yg menghambat usaha mencapai cita-cita tadi. Hal tersebut tidak akan terlepas dari peranan masyarakatnya, mustahil negara membuat suatu prodak hukum tanpa ada yang menaatinya, lalu Apakah sebabnya orang menaati hukum? Hal ini menjadi suatu kajian pelengkap dalam hak negara untuk menghukum karena objeknya ada pada kata siapa yang di maksud di hukum di sana tentu saja masyarakat yang mendiami negara tersebut. mudah-mudahan kita semua selalu di berikan ilmu yang bermanfaat dunia dan akhirat . amin.. Cianjur, 18 April 2012 Penulis DAFTAR PUSTAKA B.Arif Sidharta, 2008, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Cetakan kedua, Bandung: Refika Aditama. Darji Darmodiharjo, Shidarta, 2006, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Cetakan keempat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju. http://id.shvoong.com/law-and-politics/international-relations/2276199-pengertian-yurisdiksi/#ixzz1sIQDGzfC DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang………………………………………………………………..1 B. Identifikasi Masalah…………………………………………………………..3 C. Tujuan Penelitian……………………………………………………………..4 BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………….………5 A. Pengantar filsafat hukum mengenai hak negara untuk menhukum……….. B. Problematika filsafat hukum…………………………………………......6 C. Pengertian Yuridiksi…………………............................................................6 D. Apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang?…………….…6 BAB III PENUTUP…………………………………………………….7 A. Kesimpulan…………………………………………………7 DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar