DIPLOMATIK DAN KONSULER
Dani andriana PKn IV/a
2011-2012
- Perwakilan Negara RI di Luar Negeri
a.
Landasan Hukum
Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
1)
Presiden mengangkat duta dan konsul.
2)
Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
3)
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat
dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala
Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu
Presiden sendiri, yaitu Menteri Luar Negeri.
- b. Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
No
|
Diplomatik
|
Uraian
|
1.
|
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
|
E Menyelenggarakan hubungan dengan
negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa
suara resmi negaranya).
E Mengadakan perundingan
masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
E Mengurus kepentingan negara
serta warga negaranya di negara lain.
E Apabila dianggap perlu, dapat
bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
|
2.
|
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan Kongres Wina 1961
|
E Mewakili negara pengirim di
dalam negara penerima.
E Melindungi kepentingan negara
pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang
diijinkan oleh hukum internasional.
E Mengadakan persetujuan dengan
pemerintah negara penerima.
E Memberikan keterangan tentang
kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan
melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
E Memelihara hubungan persahabatan
antara kedua negara.
|
3.
|
Peranan Perwakilan Diplomatik
|
Dalam membina hubungan
internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai
tujuan nasional suatu negara, sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan
kepada negara lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi
meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut:
E Menentukan tujuan dengan
menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
E Menyesuaikan kepentingan bangsa
lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
E Menentukan apakah tujuan
nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
E Menggunakan sarana dan
kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan
tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi
ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
|
4.
|
Tujuan Diadakan Perwakilan
Diplomatik
|
E Memelihara kepentingan negaranya
di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut
dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
E Melindungi warga negara sendiri
yang bertempat tinggal di negara penerima.
E Menerima pengaduan-pengaduan
untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima
|
2.
Perwakilan
Negara di Negara Lain Dalam Arti Politis (Diplomatik)
- a. Pembukaan/Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan
Doplomatik.
Persyaratan yang harus dipenuhi
dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politis)
maupun konsuler (dalam arti non-politis) dengan negara lain adalah
sebagai berikut :
1)
Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang
akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler.
Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan
dalam bentuk : Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi
bersama (joint declaration).
2)
Prinsip-prinsip hukum interenasional yang beraku, yaitu setiap negara dapat
melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas
prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprositas).
- d. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas umum seorang perwakilan diplomatik, adalah mencakup hal-hal
berikut :
1) Representasi,
yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat
melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara
penerima, ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
2) Negosiasi,
yaitu untuk mengadakan perundingan/ pembicaraan baik dengan negara
dimana ia diakredetasi maupun negara lain.
3) Observasi,
yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap
kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi
kepentingan negaranya.
4) Proteksi,
yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan
kepentingan-kepentingan dari pada warga negaranya yang berada di luar negeri.
5) Relationship,
yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim
dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Fungsi Perwakilan diplomatik, menurut Konggres Wina 1961, adalah
mencakup hal-hal berikut :
1)
Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
2)
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima
di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
3)
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
4)
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai
dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5)
Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
- e. Perangkat Perwakilan Dilpomatik
Pelaksanaan peranan perwakilan
diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain, menurut ketetapan Konggres
Wina Tahun 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (Konggres Achen),
dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
No
|
Nama
|
Uraian
|
Keterangan
|
1.
|
Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
|
Adalah tingkat tertinggi dalam
perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
|
Ambassador ditempatkan pada negara
yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
|
2.
|
Duta (Gerzant)
|
Adalah wakil diplomatik yang
pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
|
Dalam menyelesaikan segala
persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
|
3.
|
Menteri Residen
|
Seorang Menteri Residen dianggap
bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.
|
Mereka ini pada dasarnya tidak
berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas.
|
4.
|
Kuasa Usaha (Charge de Affair)
|
Kuasa Usaha yang tidak
diperban-tukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
|
|
5.
|
Atase-Atase
|
Adalah pejabat pembantu dari Duta
Besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas 2 (dua) bagian :
Atase ini dijabat oleh seorang
perwira TNI yang diperban-tukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan kedudukan sebagai
seorang diplomat.
|
Tugasnya yaitu memberikan nasihat
di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
|
Atase ini, dijabat oleh seorang
pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen
Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu Duta Besar.
|
Dia berkuasa penuh dalam
melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya
sendiri.
Misalnya, Atase Perdagangan, Atase
Perindustrian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan.
|
- f. Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan
diplomatik, sering dipergunakan istilah ”exteritoriallity” atau ”extra
teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomatik hampir
dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah
negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan
peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.
Menurut Konvensi Wina 1961,
para perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan,
dengan maksud sebagai berikut :
1)
Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2)
Menjamin pelaksana fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
< Kekebalan Perwakilan
Diplomatik atau Involability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu
kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari
segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (Immunity),
yaitu antara lain mencakup :
1) Pribadi
Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan Negara
penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas
kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
2) Kantor
Perwakilan (Rumah Kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan,
halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera. Daerah tersebut,
sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang
mewakilinya). Bila ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam
kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para
diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk
memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada
warga negara asing yang melarikan diri.
3) Korespondensi
Diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat arsip, dokumen
termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan
isinya).
< Keistimewaan
Perwakilan Diplomatik
Pada dasarnya pemberian keistimewaan
kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana
diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut,
mecakup :
1) Pembebasan
dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan,
kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga
dan sebagainya.
2) Pembebasan
dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai,
terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan
sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.
Perwakilan di negara lain dipimpin
oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan asing terhadap
pemerintahan di tempat ia bertugas. Duta besar yang diangkat menjadi ketua
perwakilan asing itu disebut doyen. Tingkat perwakilan suatu negara
ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan, berikut ini.
1)
Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu.
2)
Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan itu.
3)
Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan itu.
Kepala-kepala perwakilan diplomatik
yang disebut duta besar, duta dan menteri residen merupakan perwakilan tingkat
tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing
tempat mereka bertugas atau ditempatkan (diakreditasi). Kuasa usaha
merupakan perwakilan tingkat rendah yang dalam mengadakan hubungan dengan
kepala negara tempat ia bertugas, harus melalui menteri luar negeri tempat ia
bertugas. Segala aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tugas
para anggota diplomatik ditetapkan oleh direktur protokol Departemen Luar
negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya diplomat
dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan
mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi
sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya. Contohnya, dia
dapat menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan
dan lain-lain. Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam
melaksanakan fungsi sedemikian, dia menjadi alat penghubung timbal balik antara
kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.
Jadi, fungsi diplomatik dalam arti
politis adalah sebagai berikut.
1)
Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk
dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2)
Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil makmur.
3)
Menciptakan persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara
guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
- Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam Arti Non-Politis
(Konsuler)
Dalam arti non politis, hubungan
satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam
kepangkatan sebagai berikut :
- Konsul Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa
konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
- Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan
yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul
diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan
kantor konsuler.
- Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul
jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan
berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang
termasuk kekonsulan.
- a. Fungsi Perwakilan Konsuler
1)
Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang
perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2)
Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam
wilayah kerjanya.
3)
Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4)
Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah
kerjanya.
5)
Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi
dan persandian.
6)
Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan
rumah tangga perwakilan Konsuler.
- b. Tugas-Tugas Yang Berhubungan Dengan Kekonsulan
Hal-hal yang berhubungan dengan
tugas-tugas kekonsulan, yaitu antara lain mencakup bidang berikut :
1)
Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan
ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan,
pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2)
Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa,
dan lain-lain.
3)
Bidang-bidang lain seperti :
- Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga
pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara
pengirim;
- Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan
fungsi administratif lainnya;
- Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan
prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
- c. Persamaan dan Perbedaan Diplomatik-Konsuler secara
Umum
Persamaan antara perwakilan
diplomatik dan Perwakilan Konsuler adalah bahwa kedua-duanya merupakan utusan
dari suatu negara tertentu.
PERBEDAAN
|
||
No
|
Korps Diplomatik
|
Korps Konsuler
|
1.
|
Memelihara kepentingan negaranya
dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat Tingkat Pusat.
|
Memelihara kepentingan negaranya
dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)
|
2.
|
Berhak mengadakan hubungan yang
bersifat politik.
|
Berhak mengadakan hubungan yang
bersifat non politik.
|
3.
|
Satu negara hanya mempunyai satu
perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima.
|
Satu negara dapat mempunyai lebih
dari satu perwakilan konsuler.
|
4.
|
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasan Peradilan).
|
Tidak mempunyai hak
ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
|
- d. Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan
Diplomatik-Konsuler
HAL
|
DIPLOMATIK
|
KONSULER
|
Mulai berlakunya Fungsi
|
Yaitu saat menyerahkan surat
kepercayaan (Lettred Creance/ menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961)
|
(Pasal dan Konvensi Wina 1963)
memberitahukan dengan layak kepada negara penerima.
|
Berakhirnya Fungsi
|
1)
Sudah habis masa jabatan.
2)
Ia ditarik (recalled) oleh Pemerintah negaranya.
3)
Karena tidak disenangi (dipersona non Grata).
4)
Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina
1961).
|
(Pasal 23, 24, dan 25 Konvensi
Wina 1963)
1)
Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir.
2)
Penarikan dari negara pengirim
3)
Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler.
|
Tugas-tugas yang berhubungan dengan
kekonsulan, antara lain, mencakup bidang berikut :
- Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia
baru dengan menggalakan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan,
mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
- Bidang kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti;
pertukaran pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
- Bidang-bidang lain, seperti:
1)
Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau
dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
2)
Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi
administratif lainnya;
3)
Bertindak sebagi subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan
lain di negara penerima.
Dalam kekonsulan, bila dipandang
perlu, diangkat konsul kehormatan yang berasal dari bangsa asing atau
bangsa sendiri. Dalam melaksanakan tugasnya, misalnya, dalam hubungan dagang,
konsul kehormatan tidak mendapat upah, melainkan mendapat tanda kehormatan atas
jasa-jasanya. Perwakilan konsuler juga dapat mewakili negaranya sambil menunggu
dibukanya perwakilan diplomatik. Pejabat konsuler dalam hal-hal khusus dan
dengan ijin negara penerima, dapat menjalankan fungsinya di luar daerah
konsulernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar