Minggu, 15 April 2012

diplomatik dan konsuler


DIPLOMATIK DAN KONSULER
Dani andriana PKn IV/a
2011-2012

  1. Perwakilan Negara RI di Luar Negeri
a. Landasan Hukum
Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
1)      Presiden mengangkat duta dan konsul.
2)      Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu Presiden sendiri, yaitu Menteri Luar Negeri.


  1. b. Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
No
Diplomatik
Uraian
1.
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
E Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya).
E Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
E Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
E Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
2.
Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Kongres Wina 1961
E Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
E Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
E Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
E Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
E Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
3.
Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam membina hubungan internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara, sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan kepada negara lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut:
E Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
E Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
E Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
E Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
4.
Tujuan Diadakan Perwakilan Diplomatik
E Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
E Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
E Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima
2.      Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam Arti Politis (Diplomatik)
  1. a. Pembukaan/Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan Doplomatik.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politis) maupun konsuler (dalam arti non-politis) dengan negara lain adalah sebagai berikut :
1)      Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk : Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama (joint declaration).
2)      Prinsip-prinsip hukum interenasional yang beraku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprositas).


  1. d. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas umum seorang perwakilan diplomatik, adalah mencakup hal-hal berikut :
1)      Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
2)      Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/ pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakredetasi maupun negara lain.
3)      Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4)      Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan dari pada warga negaranya yang berada di luar negeri.
5)      Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fungsi Perwakilan diplomatik, menurut Konggres Wina 1961, adalah mencakup hal-hal berikut :
1)      Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
2)      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
3)      Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
4)      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5)      Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
  1. e. Perangkat Perwakilan Dilpomatik
Pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain, menurut ketetapan Konggres Wina Tahun 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (Konggres Achen), dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :

No
Nama
Uraian
Keterangan
1.
Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2.
Duta (Gerzant)
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3.
Menteri Residen
Seorang Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.
Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas.
4.
Kuasa Usaha (Charge de Affair)
Kuasa Usaha yang tidak diperban-tukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
  • Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan,
  • Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.

5.
Atase-Atase
Adalah pejabat pembantu dari Duta Besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas 2 (dua) bagian :
  • Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperban-tukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat.




Tugasnya yaitu memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.

  • Atase Teknis
Atase ini, dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu Duta Besar.


Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
Misalnya, Atase Perdagangan, Atase Perindustrian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan.

  1. f. Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, sering dipergunakan istilah ”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.
Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud sebagai berikut :
1)      Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2)      Menjamin pelaksana fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.


Kekebalan Perwakilan Diplomatik atau Involability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (Immunity), yaitu antara lain mencakup :
1)      Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan Negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
2)      Kantor Perwakilan (Rumah Kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera. Daerah tersebut, sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3)      Korespondensi Diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).

Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Pada dasarnya pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut, mecakup :
1)      Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga dan sebagainya.
2)      Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.
Perwakilan di negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan asing terhadap pemerintahan di tempat ia bertugas. Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing itu disebut doyen. Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan, berikut ini.
1)      Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu.
2)      Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan itu.
3)      Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan itu.
Kepala-kepala perwakilan diplomatik yang disebut duta besar, duta dan menteri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau ditempatkan (diakreditasi). Kuasa usaha merupakan perwakilan tingkat rendah yang dalam mengadakan hubungan dengan kepala negara tempat ia bertugas, harus melalui menteri luar negeri tempat ia bertugas. Segala aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tugas para anggota diplomatik ditetapkan oleh direktur protokol Departemen Luar negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya. Contohnya, dia dapat menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan lain-lain. Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsi sedemikian, dia menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.
Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut.
1)      Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2)      Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil makmur.
3)      Menciptakan persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.

  1. Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam Arti Non-Politis (Konsuler)
Dalam arti non politis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
  • Konsul Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
  • Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
  • Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.



  1. a. Fungsi Perwakilan Konsuler
1)      Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2)      Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3)      Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4)      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5)      Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
6)      Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
  1. b. Tugas-Tugas Yang Berhubungan Dengan Kekonsulan
Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan,  yaitu antara lain mencakup bidang berikut :
1)      Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2)      Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
3)      Bidang-bidang lain seperti :
  • Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
  • Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
  • Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

  1. c. Persamaan dan Perbedaan Diplomatik-Konsuler secara Umum
Persamaan antara perwakilan diplomatik dan Perwakilan Konsuler adalah bahwa kedua-duanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu.
PERBEDAAN
No
Korps Diplomatik
Korps Konsuler
1.
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat Tingkat Pusat.
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)
2.
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik.
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik.
3.
Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja  dalam satu negara penerima.
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4.
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasan Peradilan).
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).



  1. d. Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler

HAL
DIPLOMATIK
KONSULER
Mulai berlakunya Fungsi
Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (Lettred Creance/ menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961)
(Pasal dan Konvensi Wina 1963) memberitahukan dengan layak kepada negara penerima.
Berakhirnya Fungsi
1)      Sudah habis masa jabatan.
2)      Ia ditarik (recalled) oleh Pemerintah negaranya.
3)      Karena tidak disenangi (dipersona non Grata).
4)      Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961).

(Pasal 23, 24, dan 25 Konvensi Wina 1963)
1)      Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir.
2)      Penarikan dari negara pengirim
3)      Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler.


Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan, antara lain, mencakup bidang berikut :
  • Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
  • Bidang kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; pertukaran pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
  • Bidang-bidang lain, seperti:
1)      Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
2)      Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
3)      Bertindak sebagi subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Dalam kekonsulan, bila dipandang perlu, diangkat konsul kehormatan yang berasal dari bangsa asing atau bangsa sendiri. Dalam melaksanakan tugasnya, misalnya, dalam hubungan dagang, konsul kehormatan tidak mendapat upah, melainkan mendapat tanda kehormatan atas jasa-jasanya. Perwakilan konsuler juga dapat mewakili negaranya sambil menunggu dibukanya perwakilan diplomatik. Pejabat konsuler dalam hal-hal khusus dan dengan ijin negara penerima, dapat menjalankan fungsinya di luar daerah konsulernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar